SELATPANJANG (WAHANARIAU) -- Enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap peningkatan Jalan Tanjung Mayat pada 2012 lalu akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Keenamnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam yang sebelumya juga dilakukan penyerahan tanggung jawab dari polisi ke Jaksa Penuntut Umum.
Mereka adalah Harmunis sebagai PPTK pengerjaan jalan yang kini menjadi Kabid Bina Marga, Muhammad Rusdi, rekanan yang mengerjakan pembangunan jalan tersebut. Dupli Julianto, kuasa pengguna anggaran (KPA) yang kini menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Indra Aganmar selaku bendahara, Wan Hermansyah, dan Tengku Syafwan.
Dengan menggunakan rompi khusus tahanan mereka digiring masuk ke dalam mobil yang selanjutnya menuju pelabuhan menggunakan speed boat Naga Line pada pukul 13.00 WIB untuk diberangkatkan ke Pekanbaru dan dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk.
Tersangka yang mengenakan baju tahanan kejaksaan berwarna pink tersebut juga dikawal oleh lima orang petugas kejaksaan dan tiga anggota kepolisian. Mereka juga turut didampingi kuasa hukumnya.
Kasi Pidsus Kejari Meranti Roy Modino SH mengatakan ditetapkannya tersangka terhadap keenam orang tersebut karena saat diproses pengerjaan proyek peningkatan Jalan Tanjung Mayat itu ditemui kesalahan dalam mengelola keuangan negara.
Dia menyebutkan dalam berkas Surat Perintah Membayar (SPM) direalisasikan sebesar 100 persen dari pagu anggaran Rp1,8 miliar, padahal dalam progres pengerjaan hanya mencapai 80 persen. Dalam hal ini negara dirugikan senilai Rp300 juta.
"Iya mereka langsung dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru hari ini.Terhadap kasus ini negara sudah dirugikan dengan perbuatan tersebut sebesar tiga ratusan juta rupiah. Para tersangka juga sudah mengembalikan kerugian sebesar Rp195 juta," kata Roy, Senin (27/2/207) siang. (halloriau)